DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Pengadilan Negeri Lhokseumawe, jadwalkan sidang perdana perkara 17 petani keramba pusong gugat Pj Walikota Lhokseumawe, pada Kamis 16 Maret 2023 mendatang.
Berdasarkan nomor perkara Pdt.G/LH/2023/PN lsm. Dengan Majelis Hakim Faisal Mahdi SH,MH sebagai Ketua Majelis, Mustabsyirah,SH,MH, dan Fitriani, SH,MH, sebagai anggota.
“Kamis 16 Maret 2023 mendatang. Sekitar pukul 09.00 Wib,” kata Humas PN Lhokseumawe, Mustafsirah, dikonfirmasi Dialeksis.com Senin (6/3/2023).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kemenkumham RI menyetujui penggunaan bekas Kantor Imigrasi di Lhokseumawe dijadikan sebagai tempat penampungan sementara pengungsi Rohingya yang terdampar di Aceh Utara.
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Permohonan suntik mati yang diajukan oleh salah seorang warga Kota Lhokseumawe, Nazaruddin, yang merupakan pemilik keramba di waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti, kota setempat ditolak oleh hakim.